Pramuwisata

Selasa, 08 Februari 2011

PANDUAN PENYUSUNAN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN JENJANG PENDIDIKAN DASAR DAN MENENGAH

I.   PENDAHULUAN


Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Tujuan tertentu ini meliputi tujuan pendidikan nasional serta kesesuaian  dengan kekhasan, kondisi dan potensi daerah, satuan pendidikan dan peserta didik. Oleh sebab itu kurikulum disusun oleh satuan pendidikan untuk memungkinkan penyesuaian program pendidikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di daerah.

Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan (KTSP) yang beragam mengacu pada standar nasional pendidikan untuk menjamin pencapaian tujuan pendidikan nasional. Standar nasional pendidikan terdiri atas standar isi, proses, kompetensi lulusan, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, pembiayaan dan penilaian pendidikan. Dua dari kedelapan standar nasional pendidikan tersebut, yaitu Standar Isi (SI) dan Standar Kompetensi Lulusan (SKL) merupakan acuan utama bagi satuan pendidikan dalam mengembangkan kurikulum.

Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 (UU 20/2003) tentang Sistem Pendidikan Nasional dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 tahun 2005 (PP 19/2005) tentang Standar Nasional Pendidikan mengamanatkan kurikulum pada KTSP jenjang pendidikan dasar dan menengah disusun oleh satuan pendidikan dengan mengacu kepada SI dan SKL serta berpedoman pada panduan yang disusun oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP). Selain dari itu, penyusunan KTSP juga harus mengikuti ketentuan lain yang menyangkut kurikulum dalam UU 20/2003 dan PP 19/2005.

Panduan yang disusun BSNP terdiri atas dua bagian. Pertama, Panduan Umum yang memuat ketentuan umum pengembangan kurikulum yang dapat diterapkan pada satuan pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar yang terdapat dalam SI dan SKL.Termasuk dalam ketentuan umum adalah penjabaran amanat dalam UU 20/2003 dan ketentuan PP 19/2005 serta prinsip dan langkah yang harus diacu dalam pengembangan KTSP. Kedua, model KTSP sebagai salah satu contoh hasil akhir pengembangan KTSP dengan mengacu pada SI dan SKL dengan berpedoman pada Panduan Umum yang dikembangkan BSNP. Sebagai model KTSP, tentu tidak dapat mengakomodasi kebutuhan seluruh daerah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dan hendaknya digunakan sebagai referensi.

Panduan pengembangan kurikulum disusun antara lain agar dapat memberi kesempatan peserta didik untuk :
1.    belajar untuk beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
2.    belajar untuk memahami dan menghayati,
3.    belajar untuk mampu melaksanakan dan berbuat secara efektif,
4.    belajar untuk hidup bersama dan berguna untuk orang lain, dan
5.    belajar untuk membangun dan menemukan jati diri melalui proses belajar yang aktif, kreatif, efektif dan menyenangkan.
A.    Landasan

1.    Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Ketentuan dalam UU 20/2003 yang mengatur KTSP, adalah  Pasal 1 ayat (19); Pasal 18 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 32 ayat (1), (2), (3); Pasal 35 ayat (2);  Pasal 36 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 37 ayat (1), (2), (3); Pasal 38 ayat (1), (2).

2.    Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan.
Ketentuan di dalam PP 19/2005 yang mengatur KTSP, adalah Pasal 1 ayat (5), (13), (14), (15); Pasal 5 ayat (1), (2); Pasal 6 ayat (6); Pasal 7 ayat  (1), (2), (3), (4), (5), (6), (7), (8);  Pasal 8 ayat (1), (2), (3); Pasal 10 ayat (1), (2), (3); Pasal 11 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 13 ayat (1), (2), (3), (4); Pasal 14 ayat (1), (2), (3); Pasal 16 ayat (1), (2), (3), (4), (5); Pasal 17 ayat (1), (2); Pasal 18 ayat (1), (2), (3); Pasal 20.

3.    Standar Isi
Standar isi mencakup lingkup materi dan tingkat kompetensi untuk mencapai kompetensi lulusan pada jenjang dan jenis pendidikan tertentu. Termasuk dalam SI adalah : kerangka dasar dan struktur kurikulum, Standar Kompetensi (SK) dan Kompetensi Dasar (KD) setiap mata pelajaran pada setiap semester dari setiap jenis dan jenjang pendidikan dasar dan menengah. SI ditetapkan dengan Permendiknas No. 22 Tahun 2006.

4.    Standar Kompetensi Lulusan
SKL merupakan kualifikasi kemampuan lulusan yang mencakup sikap, pengetahuan dan keterampilan sebagaimana yang ditetapkan dengan Permendiknas No. 23 Tahun 2006.


B.    Tujuan Panduan Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan Panduan Penyusunan KTSP ini untuk menjadi acuan bagi satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/SMALB, dan SMK/MAK dalam penyusunan dan pengembangan kurikulum yang akan dilaksanakan pada tingkat satuan pendidikan yang bersangkutan.


C.    Pengertian

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu.

KTSP adalah kurikulum operasional yang disusun oleh dan dilaksanakan di masing-masing satuan pendidikan. KTSP terdiri dari tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan, struktur dan muatan kurikulum tingkat satuan pendidikan, kalender pendidikan, dan silabus.

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

D.    Prinsip-Prinsip Pengembangan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP dikembangkan sesuai dengan relevansinya oleh setiap kelompok atau satuan pendidikan dan komite sekolah di bawah koordinasi dan supervisi dinas pendidikan atau kantor Departemen Agama Kabupaten/Kota untuk pendidikan dasar dan provinsi untuk pendidikan menengah. Penyusunan KTSP untuk pendidikan khusus dikoordinasi dan disupervisi oleh dinas pendidikan provinsi, dan berpedoman pada SI dan SKL serta panduan penyusunan kurikulum yang disusun oleh BSNP.

KTSP dikembangkan berdasarkan prinsip-prinsip sebagai berikut:

1.    Berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya.
Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik memiliki posisi sentral untuk mengembangkan kompetensinya agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut pengembangan kompetensi peserta didik disesuaikan dengan potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik serta tuntutan lingkungan. Memiliki posisi sentral berarti kegiatan pembelajaran berpusat pada peserta didik.

2.    Beragam dan terpadu
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan keragaman karakteristik peserta didik, kondisi daerah, jenjang dan jenis pendidikan, serta menghargai dan tidak diskriminatif terhadap perbedaan agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan jender. Kurikulum meliputi substansi komponen muatan wajib kurikulum, muatan lokal, dan pengembangan diri secara terpadu, serta disusun dalam keterkaitan dan kesinambungan yang bermakna dan tepat antar substansi.

3.    Tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni
Kurikulum dikembangkan atas dasar kesadaran bahwa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni yang berkembang secara dinamis. Oleh karena itu, semangat dan isi kurikulum memberikan pengalaman belajar peserta didik untuk mengikuti dan memanfaatkan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni.
4.    Relevan dengan kebutuhan kehidupan
Pengembangan kurikulum dilakukan dengan   melibatkan pemangku kepentingan (stakeholders) untuk menjamin relevansi pendidikan dengan kebutuhan kehidupan, termasuk di dalamnya kehidupan  kemasyarakatan, dunia usaha dan  dunia kerja. Oleh karena itu, pengembangan keterampilan pribadi,  keterampilan sosial, keterampilan akademik, dan keterampilan vokasional.

5.    Menyeluruh dan berkesinambungan
Substansi kurikulum mencakup keseluruhan dimensi kompetensi,   bidang kajian keilmuan dan mata pelajaran yang direncanakan dan disajikan secara berkesinambungan antar semua jenjang pendidikan.

6.    Belajar sepanjang hayat
Kurikulum diarahkan kepada proses pengembangan, pembudayaan, dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat. Kurikulum mencerminkan keterkaitan antara unsur-unsur pendidikan formal, nonformal, dan informal  dengan memperhatikan kondisi dan tuntutan lingkungan yang selalu berkembang serta arah pengembangan manusia seutuhnya.

7.    Seimbang antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah
Kurikulum dikembangkan dengan memperhatikan kepentingan nasional dan daerah untuk membangun kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara. Kepentingan nasional dan daerah harus saling mengisi dan memberdayakan sejalan dengan  Bhineka Tunggal Ika dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).


E.    Acuan Operasional Penyusunan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

KTSP disusun dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut.

1.    Peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia
Keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia menjadi dasar pembentukan kepribadian peserta didik secara utuh. Kurikulum disusun yang memungkinkan semua mata pelajaran dapat menunjang peningkatan iman dan takwa serta akhlak mulia.

2.    Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat sesuai dengan tingkat perkembangan dan kemampuan peserta didik
Pendidikan merupakan proses sistematik untuk meningkatkan martabat manusia secara holistik yang memungkinkan potensi diri (afektif, kognitif, psikomotor) berkembang secara optimal. Sejalan dengan itu,  kurikulum disusun dengan memperhatikan potensi, tingkat perkembangan, minat, kecerdasan intelektual, emosional, sosial, spritual, dan kinestetik peserta didik.

3.    Keragaman potensi dan karakteristik daerah dan lingkungan
Daerah memiliki potensi, kebutuhan, tantangan, dan keragaman karakteristik lingkungan. Masing-masing daerah memerlukan pendidikan sesuai dengan karakteristik daerah dan pengalaman hidup sehari-hari. Oleh karena itu, kurikulum harus memuat keragaman tersebut untuk menghasilkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan pengembangan daerah. 

4.    Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
Dalam era otonomi dan desentralisasi untuk mewujudkan pendidikan yang otonom dan demokratis perlu memperhatikan keragaman dan mendorong partisipasi masyarakat dengan tetap mengedepankan wawasan nasional. Untuk itu, keduanya harus ditampung secara berimbang dan saling mengisi.

5.    Tuntutan dunia kerja
Kegiatan pembelajaran harus dapat mendukung tumbuh kembangnya pribadi peserta didik yang berjiwa kewirausahaan dan mempunyai kecakapan hidup. Oleh sebab itu, kurikulum perlu memuat kecakapan hidup untuk membekali peserta didik memasuki dunia kerja. Hal ini sangat penting terutama bagi satuan pendidikan kejuruan  dan peserta didik yang tidak melanjutkan ke jenjang yang lebih tinggi.

6.    Perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni
Pendidikan perlu mengantisipasi dampak global yang membawa masyarakat berbasis pengetahuan di mana IPTEKS sangat berperan sebagai penggerak utama perubahan. Pendidikan harus terus menerus melakukan adaptasi dan penyesuaian perkembangan IPTEKS sehingga tetap relevan dan kontekstual dengan perubahan. Oleh karena itu, kurikulum harus dikembangkan secara berkala dan berkesinambungan sejalan dengan perkembangan Ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni. 

7.    Agama
Kurikulum harus dikembangkan untuk mendukung peningkatan iman dan taqwa serta akhlak mulia dengan tetap memelihara toleransi dan kerukunan umat beragama. Oleh karena itu, muatan kurikulum semua mata pelajaran harus ikut mendukung peningkatan iman, taqwa dan akhlak mulia.

8.    Dinamika perkembangan global
Pendidikan harus menciptakan kemandirian, baik pada individu maupun bangsa, yang sangat penting ketika dunia digerakkan oleh pasar bebas. Pergaulan antar bangsa yang semakin dekat memerlukan individu yang mandiri dan mampu bersaing serta mempunyai kemampuan untuk hidup berdampingan dengan suku dan bangsa lain.


9.    Persatuan nasional dan nilai-nilai kebangsaan
Pendidikan diarahkan untuk membangun karakter dan wawasan kebangsaan peserta didik yang menjadi landasan penting bagi upaya memelihara persatuan dan kesatuan bangsa dalam kerangka NKRI. Oleh karena itu, kurikulum harus mendorong berkembangnya wawasan dan sikap kebangsaan serta persatuan nasional untuk memperkuat keutuhan bangsa dalam  wilayah NKRI.

10.    Kondisi sosial budaya masyarakat setempat
Kurikulum harus dikembangkan dengan memperhatikan karakteristik sosial budaya masyarakat setempat dan menunjang kelestarian keragaman budaya. Penghayatan dan apresiasi pada budaya setempat harus terlebih dahulu ditumbuhkan sebelum mempelajari budaya dari daerah dan bangsa lain.

11.    Kesetaraan Jender
Kurikulum harus diarahkan kepada terciptanya pendidikan yang berkeadilan dan memperhatikan kesetaraan jender.

12.    Karakteristik satuan pendidikan
Kurikulum harus dikembangkan sesuai dengan visi, misi, tujuan, kondisi, dan ciri khas satuan pendidikan.  



II.  KOMPONEN KURIKULUM TINGKAT SATUAN PENDIDIKAN



A.    Tujuan Pendidikan Tingkat Satuan Pendidikan

Tujuan pendidikan tingkat satuan pendidikan dasar dan menengah dirumuskan mengacu kepada tujuan umum pendidikan berikut.
1.    Tujuan pendidikan dasar adalah meletakkan dasar kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
2.    Tujuan pendidikan menengah adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut.
3.    Tujuan pendidikan menengah kejuruan adalah meningkatkan kecerdasan, pengetahuan, kepribadian, akhlak mulia, serta keterampilan untuk hidup mandiri dan mengikuti pendidikan lebih lanjut sesuai dengan kejuruannya.


B.  Struktur dan Muatan Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan

Struktur dan muatan KTSP pada jenjang pendidikan dasar dan menengah yang tertuang dalam SI meliputi lima kelompok mata pelajaran sebagai berikut.
1.    Kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia 
2.    Kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian
3.    Kelompok mata pelajaran  ilmu pengetahuan dan teknologi
4.    Kelompok mata pelajaran estetika
5.    Kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga dan kesehatan

Kelompok mata pelajaran tersebut dilaksanakan melalui muatan dan/atau kegiatan pembelajaran sebagaimana diuraikan dalam PP 19/2005 Pasal 7.

Muatan KTSP meliputi sejumlah mata pelajaran yang keluasan dan kedalamannya merupakan beban belajar bagi peserta didik pada satuan pendidikan. Di samping itu materi muatan lokal dan kegiatan pengembangan diri termasuk ke dalam isi kurikulum.

1.  Mata pelajaran

Mata pelajaran beserta alokasi waktu untuk masing-masing tingkat satuan pendidikan berpedoman pada struktur kurikulum yang tercantum dalam SI.


2.  Muatan Lokal

Muatan lokal merupakan kegiatan kurikuler untuk mengembangkan kompetensi yang disesuaikan dengan ciri khas dan potensi daerah, termasuk keunggulan daerah, yang materinya tidak sesuai menjadi bagian dari mata pelajaran lain dan atau terlalu banyak sehingga harus menjadi mata pelajaran tersendiri. Substansi muatan lokal ditentukan oleh satuan pendidikan, tidak terbatas pada mata pelajaran keterampilan. Muatan lokal merupakan mata pelajaran, sehingga satuan pendidikan harus mengembangkan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk setiap jenis muatan lokal yang diselenggarakan. Satuan pendidikan dapat menyelenggarakan satu mata pelajaran muatan lokal setiap semester. Ini berarti bahwa dalam satua tahun satuan pendidikan dapat menyelenggarakan dua mata pelajaran muatan lokal.

3.  Kegiatan Pengembangan Diri

Pengembangan diri adalah kegiatan yang bertujuan memberikan kesempatan kepada peserta didik untuk mengembangkan dan mengekspresikan diri sesuai dengan kebutuhan, bakat, minat, setiap peserta didik sesuai dengan kondisi sekolah. Kegiatan pengembangan diri difasilitasi dan/atau dibimbing oleh konselor, guru, atau tenaga kependidikan yang dapat dilakukan dalam bentuk kegiatan ekstrakurikuler. Kegiatan pengembangan diri dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan pelayanan konseling yang berkenaan dengan masalah diri pribadi, kehidupan sosial, belajar, dan pengembangan karier peserta didik. Sedangkan untuk kegiatan ekstrakurikuler dapat dilakukan antara lain melalui kegiatan kepramukaan, kepemimpinan, dan kelompok ilmiah remaja.

Khusus untuk sekolah menengah kejuruan pengembangan diri terutama ditujukan untuk pengembangan kreativitas dan bimbingan karier.

Pengembangan diri untuk satuan pendidikan khusus menekankan pada peningkatan kecakapan hidup dan kemandirian sesuai dengan kebutuhan khusus peserta didik.

Pengembangan diri bukan merupakan mata pelajaran. Penilaian kegiatan pengembangan diri dilakukan secara kualitatif, tidak kuantitatif seperti pada mata pelajaran.


4.  Pengaturan Beban Belajar

a. Beban belajar dalam sistem paket digunakan oleh tingkat satuan pendidikan SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB baik kategori standar maupun mandiri, SMA/MA/SMALB /SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) dapat digunakan oleh SMP/MTs/SMPLB kategori mandiri, dan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori standar.

Beban belajar dalam sistem kredit semester (SKS) digunakan oleh SMA/MA/SMALB/SMK/MAK kategori mandiri.

b. Jam pembelajaran untuk setiap mata pelajaran pada sistem paket dialokasikan sebagaimana tertera dalam struktur kurikulum. Pengaturan  alokasi waktu untuk setiap mata pelajaran yang terdapat pada semester ganjil dan genap dalam satu tahun ajaran dapat dilakukan secara fleksibel dengan jumlah beban belajar yang tetap. Satuan pendidikan dimungkinkan menambah maksimum empat jam pembelajaran per minggu secara keseluruhan. Pemanfaatan jam pembelajaran tambahan mempertimbangkan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi, di samping dimanfaatkan untuk mata pelajaran lain yang dianggap penting dan tidak terdapat di dalam struktur kurikulum yang tercantum di dalam Standar Isi.

c.    Alokasi waktu untuk penugasan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur dalam sistem paket untuk SD/MI/SDLB 0% - 40%, SMP/MTs/SMPLB 0% - 50% dan SMA/MA/SMALB/SMK/MAK 0% -  60% dari waktu kegiatan tatap muka mata pelajaran yang bersangkutan. Pemanfaatan alokasi waktu tersebut mempertimbangkan potensi dan kebutuhan peserta didik dalam mencapai kompetensi.

d.    Alokasi waktu untuk praktik, dua jam kegiatan praktik di sekolah setara dengan satu jam tatap muka. Empat jam praktik di luar sekolah setara dengan satu jam tatap muka.

e.    Alokasi waktu untuk tatap muka, penugasan terstruktur, dan kegiatan mandiri tidak terstruktur untuk SMP/MTs dan SMA/MA/SMK/MAK yang menggunakan sistem satuan kredit semester (sks)  mengikuti aturan sebagai berikut.
    Satu sks pada SMP/MTs terdiri atas: 40 menit tatap muka, 20 menit kegiatan terstruktur dan kegiatan mandiri tidak terstruktur.  
    Satu sks pada SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas: 45 menit tatap muka, 25 menit kegiatan terstruktur dan 25 menit kegiatan mandiri tidak terstruktur.  


5.    Ketuntasan Belajar

Ketuntasan belajar setiap indikator yang telah ditetapkan dalam suatu kompetensi dasar berkisar antara 0-100%. Kriteria ideal ketuntasan untuk masing-masing indikator 75%. Satuan pendidikan harus menentukan kriteria ketuntasan minimal dengan mempertimbangkan tingkat kemampuan rata-rata peserta didik serta kemampuan sumber daya pendukung dalam penyelenggaraan pembelajaran. Satuan pendidikan diharapkan meningkatkan kriteria ketuntasan belajar secara terus menerus untuk mencapai kriteria ketuntasan ideal.

6.    Kenaikan Kelas dan Kelulusan

Kenaikan kelas dilaksanakan pada setiap akhir tahun ajaran. Kriteria kenaikan kelas diatur oleh masing-masing direktorat teknis terkait.

Sesuai dengan ketentuan PP 19/2005 Pasal 72 Ayat (1), peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan pada pendidikan dasar dan menengah setelah:
a.  menyelesaikan seluruh program pembelajaran;
b. memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, kelompok kewarganegaraan dan kepribadian, kelompok mata pelajaran estetika, dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan;
c.    lulus ujian sekolah/madrasah untuk kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi; dan
d.  lulus Ujian Nasional. 

7.    Penjurusan

Penjurusan dilakukan pada kelas XI dan XII di SMA/MA. Kriteria penjurusan diatur oleh direktorat teknis terkait.

8.    Pendidikan Kecakapan Hidup

a.    Kurikulum untuk SD/MI/SDLB, SMP/MTs/SMPLB, SMA/MA/ SMALB, SMK/MAK dapat memasukkan pendidikan kecakapan hidup, yang mencakup kecakapan pribadi, kecakapan sosial, kecakapan akademik dan/atau kecakapan vokasional.
b.    Pendidikan kecakapan hidup dapat merupakan bagian integral dari pendidikan semua mata pelajaran dan/atau berupa paket/modul yang direncanakan secara khusus.
c.    Pendidikan kecakapan hidup dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan yang bersangkutan dan/atau dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal.


9.    Pendidikan Berbasis Keunggulan Lokal dan Global

a.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global adalah pendidikan yang memanfaatkan keunggulan lokal dan kebutuhan daya saing global dalam  aspek ekonomi, budaya, bahasa, teknologi informasi dan komunikasi, ekologi, dan lain-lain, yang semuanya bermanfaat bagi pengembangan kompetensi peserta didik.
b.    Kurikulum untuk semua tingkat satuan pendidikan dapat memasukkan pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global.
c.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dan global dapat merupakan bagian dari semua mata pelajaran dan juga dapat menjadi mata pelajaran muatan lokal.
d.    Pendidikan berbasis keunggulan lokal dapat diperoleh peserta didik dari satuan pendidikan formal lain dan/atau nonformal yang sudah memperoleh akreditasi.


C.    Kalender Pendidikan

Satuan pendidikan dasar dan menengah dapat menyusun kalender pendidikan sesuai dengan kebutuhan daerah, karakteristik sekolah, kebutuhan peserta didik dan masyarakat, dengan memperhatikan kalender pendidikan sebagaimana yang dimuat dalam Standar Isi.



III.  PENGEMBANGAN SILABUS



A.    Pengertian Silabus

Silabus adalah rencana pembelajaran pada suatu dan/atau kelompok mata pelajaran/tema tertentu yang mencakup standar kompetensi , kompetensi dasar, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, indikator pencapaian kompetensi, penilaian, alokasi waktu, dan sumber belajar.

B.    Prinsip Pengembangan Silabus

1.    Ilmiah
Keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.

2.    Relevan
Cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik.

3.    Sistematis
Komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi.

4.    Konsisten
Adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian.

5.    Memadai
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran , sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar.

6.    Aktual dan Kontekstual
Cakupan indikator, materi pembelajaran kegiatan pembelajaran, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi.

7.    Fleksibel
Keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan kebutuhan masyarakat.

8.    Menyeluruh
Komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
C.    Unit Waktu Silabus

1.    Silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan.
2.    Penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu yang disediakan per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok.
3.    Implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai dengan Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Khusus untuk SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.

D.    Pengembang Silabus

Pengembangan silabus  dapat dilakukan oleh para guru secara mandiri atau berkelompok dalam sebuah sekolah atau beberapa sekolah, kelompok Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) pada atau Pusat Kegiatan Guru (PKG), dan Dinas Pendidikan.

1.    Disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik siswa, kondisi sekolah dan lingkungannya.
2.    Apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut.
3.    Di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait.
4.    Sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP/PKG untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat.
5.    Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.

E.    Langkah-langkah Pengembangan Silabus

1.    Mengkaji Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar

Mengkaji standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran sebagaimana tercantum pada Standar Isi, dengan memperhatikan hal-hal berikut:

a.    urutan berdasarkan hierarki konsep disiplin ilmu dan/atau tingkat kesulitan materi, tidak harus selalu sesuai dengan urutan yang ada di SI;
b.    keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar dalam mata pelajaran;
c.    keterkaitan antara standar kompetensi dan kompetensi dasar antarmata pelajaran.

2.    Mengidentifikasi Materi Pembelajaran

Mengidentifikasi materi pembelajaran yang menunjang pencapaian kompetensi dasar dengan mempertimbangkan:
a.    potensi peserta didik;
b.    relevansi dengan karakteristik daerah,
c.    tingkat perkembangan fisik, intelektual, emosional, sosial, dan spritual peserta didik;
d.    kebermanfaatan bagi peserta didik;
e.    struktur keilmuan;
f.    aktualitas, kedalaman, dan keluasan materi pembelajaran;
g.    relevansi dengan kebutuhan peserta didik dan tuntutan lingkungan; dan
h.    alokasi waktu.

3.    Mengembangkan Kegiatan Pembelajaran

Kegiatan pembelajaran dirancang untuk memberikan pengalaman belajar yang melibatkan proses mental dan fisik melalui interaksi antar peserta didik, peserta didik dengan guru, lingkungan,  dan sumber belajar lainnya dalam rangka pencapaian kompetensi dasar.  Pengalaman belajar yang dimaksud dapat terwujud melalui penggunaan pendekatan pembelajaran yang bervariasi dan berpusat pada peserta didik. Pengalaman belajar memuat kecakapan hidup yang perlu dikuasai peserta didik. 

Hal-hal yang harus diperhatikan dalam mengembangkan kegiatan pembelajaran adalah sebagai berikut.
a.    Kegiatan pembelajaran disusun untuk memberikan bantuan kepada para pendidik, khususnya guru, agar dapat melaksanakan proses pembelajaran secara profesional.
b.    Kegiatan pembelajaran memuat rangkaian kegiatan yang harus dilakukan oleh peserta didik secara berurutan untuk mencapai kompetensi dasar.
c.    Penentuan urutan kegiatan pembelajaran harus sesuai dengan hierarki konsep materi pembelajaran.
d.    Rumusan pernyataan dalam kegiatan pembelajaran minimal mengandung dua unsur yang mencerminkan pengelolaan pengalaman belajar peserta didik, yaitu kegiatan peserta didik dan materi.


4.    Merumuskan Indikator Pencapaian Kompetensi

Indikator merupakan penanda pencapaian kompetensi dasar yang ditandai oleh perubahan perilaku yang dapat diukur mencakup sikap, pengetahuan, dan keterampilan.

Indikator dikembangkan sesuai dengan karakteristik peserta didik, mata pelajaran, satuan pendidikan, potensi daerah dan dirumuskan dalam kata kerja operasional yang terukur dan/atau dapat diobservasi. Indikator digunakan sebagai dasar untuk menyusun alat penilaian.

Kata kerja operasional (KKO)  Indikator dimulai dari tingkatan berpikir mudah ke sukar, sederhana ke kompleks, dekat ke jauh, dan dari konkrit ke abstrak (bukan sebaliknya).

Kata kerja operasional pada KD benar-benar terwakili dan teruji akurasinya pada deskripsi yang ada di kata kerja operasional indikator.

5.    Penentuan Jenis Penilaian

Penilaian pencapaian kompetensi dasar peserta didik dilakukan berdasarkan indikator. Penilaian dilakukan dengan menggunakan tes dan non tes dalam bentuk tertulis maupun lisan, pengamatan kinerja, pengukuran sikap, penilaian hasil karya berupa tugas, proyek dan/atau produk, penggunaan portofolio, dan penilaian diri.

Penilaian merupakan serangkaian kegiatan untuk memperoleh, menganalisis, dan menafsirkan data tentang proses dan hasil belajar peserta didik yang dilakukan secara sistematis dan berkesinambungan, sehingga menjadi informasi yang bermakna dalam pengambilan keputusan.

Hal-hal yang perlu diperhatikan dalam penilaian.
a.    Penilaian diarahkan untuk mengukur pencapaian kompetensi.
b.    Penilaian menggunakan acuan kriteria; yaitu berdasarkan apa yang bisa dilakukan peserta didik setelah mengikuti proses pembelajaran, dan bukan untuk menentukan posisi seseorang terhadap kelompoknya.
c.    Sistem yang direncanakan adalah sistem penilaian yang berkelanjutan. Berkelanjutan dalam arti semua indikator ditagih, kemudian hasilnya dianalisis untuk menentukan kompetensi dasar yang telah dimiliki dan yang belum, serta untuk mengetahui kesulitan siswa.
d.    Hasil penilaian dianalisis untuk menentukan tindak lanjut. Tindak lanjut berupa perbaikan proses pembelajaran berikutnya, program remedi bagi peserta didik yang pencapaian kompetensinya di bawah kriteria ketuntasan, dan program pengayaan bagi peserta didik yang telah memenuhi kriteria ketuntasan.
e.    Sistem penilaian harus disesuaikan dengan pengalaman belajar yang ditempuh dalam proses pembelajaran. Misalnya, jika pembelajaran menggunakan pendekatan tugas observasi lapangan maka evaluasi harus diberikan baik pada proses  misalnya teknik wawancara, maupun produk berupa hasil melakukan observasi lapangan.

6.    Menentukan Alokasi Waktu

Penentuan alokasi waktu pada setiap kompetensi dasar didasarkan pada jumlah minggu efektif dan alokasi waktu mata pelajaran per minggu dengan mempertimbangkan jumlah kompetensi dasar, keluasan, kedalaman, tingkat kesulitan, dan tingkat kepentingan kompetensi dasar.  Alokasi waktu yang dicantumkan dalam silabus merupakan perkiraan waktu rerata untuk menguasai kompetensi dasar yang dibutuhkan oleh peserta didik yang beragam.

7.    Menentukan Sumber Belajar

Sumber belajar adalah rujukan, objek dan/atau bahan yang digunakan untuk kegiatan pembelajaran, yang berupa media cetak dan elektronik, nara sumber, serta lingkungan fisik, alam, sosial, dan budaya.

Penentuan sumber belajar didasarkan pada standar kompetensi dan kompetensi dasar serta materi pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi.

F.    Contoh Model Silabus

Dalam menyusun silabus dapat memilih salah satu format yang ada di antara dua format di bawah.

Jumat, 04 Februari 2011

30 Larangan Wanita

Untuk wanita, 30 larangan antara lain :

1. Menyambung rambut palsu
2. Bertatoo, mencabut bulu wajah dan mengikir gigi
3. Keluar rumah dengan memakai minyak wangi
4. Memperlihatkan perhiasan (bersolek) di depan lelaki lain
5. Menolak panggilan suami untuk tidur bersama
6. Membuka rahasia hubungan suami isteri
7. Berpuasa sunat tanpa izin suami
8. Membelanjakan harta suami, tanpa izin suami
9. Durhaka kepada suami
10. Meminta cerai tanpa sebab yang jelas
11. Mengingkari kebaikan suami
12. Bersama lelaki lain yang bukan mahram
13. Memandang lelaki yang bukan mahramnya
14. Bersalaman dengan lelaki bukan mahram
15. Menyerupai lelaki
16. Membuka rahasia wanita lain kepada suami
17. Memandang aurat wanita lain
18. Keluar rumah tanpa ada keperluan
19. Masuk pemandian umum
20. Mencakar-cakar tubuh ketika dapat musibah
21. Meratapi kematian
22. Berhias atas meninggalnya seseorang
23. Menghantar jenazah
24. Mempercayai dukun dan peramal
25. Menyumpah anak-anak sendiri
26. Tidak bertegur sapa dengan sesama muslim
27. Menganiaya pembantu
28. Mengganggu jiran
29. Minta cerai kerana suami sakit
30. Minta cerai karena suami menikah lagi

19 Hadits Rasulullah   mengenai wanita :

1.    Doa perempuan lebih makbul dari pada lelaki karena sifat penyayangnya yang lebih kuat dari pada lelaki. Ketika ditanya kepada Rasulullah   akan hal tersebut, jawab Baginda  "Ibu lebih penyayang dari pada bapak dan doa orang yang penyayang tidak akan sia-sia".
2.    Apabila seseorang perempuan mengandung janin dalam rahimnya, maka beristighfarlah para malaikat untuknya. Allah   mencatatkan baginya setiap hari dengan 1,000 kebajikan dan menghapuskan darinya 1,000 kejahatan.
3.    Apabila seseorang perempuan mulai sakit hendak bersalin, maka Allah   mencatatkan baginya pahala orang yang berjihad pada jalan Allah  .
4.    Apabila seseorang perempuan melahirkan anak, keluarlah dia dari dosa-dosa seperti keadaan ibunya melahirkannya.
5.    Apabila telah lahir anak lalu disusui, maka bagi ibu itu setiap satu tegukan dari pada susunya diberi satu kebajikan.
6.    Apabila semalaman ibu tidak tidur dan merawat anaknya yang sakit, maka Allah   memberinya pahala seperti memerdekakan 70 hamba dengan ikhlas untuk membela agama Allah 
7.    Barang siapa yang membahagiakan anak perempuannya, derajatnya seumpama orang yang sentiasa menangis karena takut akan Allah   dan orang yang takutkan Allah   akan diharamkan api neraka ke atas tubuhnya.
8.    Barang siapa membawa hadiah, (barang makanan dari pasar ke rumah lalu diberikan kepada keluarganya, maka pahalanya seperti bersedekah). Hendaklah mendahulukan anak perempuan dari pada anak lelaki. Maka barang siapa yang menyukai anak perempuan seolah-olah dia memerdekakan anak Nabi Ismail.
9.    Tiap perempuan yang menolong suaminya dalam urusan agama, maka Allah   memasukkan dia ke dalam surga lebih dahulu dari pada suaminya (10,000 tahun).
10.    Perempuan apabila sembahyang lima waktu, puasa bulan Ramadhan, memelihara kehormatannya serta taat akan suaminya, masuklah dia dari pintu surga mana saja yang dikehendaki.
11.    Wanita yang solehah (baik) itu lebih baik dari pada 1,000 lelaki yang soleh.
12.    Aisyah berkata, "Aku bertanya kepada Rasulullah  , siapakah yang lebih besar haknya terhadap wanita ? Jawab Rasulullah  , "Suaminya". "Siapa pula berhak terhadap lelaki ?" Jawab Rasulullah  , "Ibunya".
13.    Apabila memanggil akan engkau dua orang ibu bapakmu, maka jawablah panggilan ibumu dahulu.
14.    Wanita yang taat akan suaminya, semua ikan-ikan di laut, burung di udara, malaikat di langit, matahari dan bulan semua beristighfar baginya selama dia taat kepada suaminya serta menjaga sembahyang dan puasanya.
15.    Wanita yang taat berkhidmat kepada suaminya akan tertutup pintu-pintu neraka dan terbuka pintu-pintu surga. Masuklah dari mana-mana pintu yang dia kehendaki dengan tidak dihisab.
16.    Surga itu di bawah tapak kaki ibu.
17.    Wanita yang tinggal bersama anak-anaknya akan tinggal bersama aku (Nabi  ) di dalam surga.
18.    Barang siapa mempunyai tiga anak perempuan atau tiga saudara perempuan atau dua anak perempuan atau dua saudara perempuan lalu dia bersikap ihsan dalam pergaulan dengan mereka dan mendidik mereka dengan penuh rasa takwa serta bertanggung jawab, maka baginya surga.
19.    Daripada Aisyah r.a. "Barang siapa yang diuji dengan sesuatu dari pada anak-anak perempuan lalu dia berbuat baik kepada mereka, maka mereka akan menjadi penghalang baginya dari pada api neraka."

4 Golongan lelaki ditarik wanita :

Seseorang wanita itu apabila di yaumal alkhirat akan menarik empat golongan lelaki bersamanya ke dalam neraka ? Na'uzubillah, artikel ini bukan untuk memperkecilkan wanita tetapi sebaliknya yaitu supaya kaum lelaki memainkan peranannya dengan hak & seksama serta berwaspada akan tanggung-jawab yang kita pikul !

PERTAMA - AYAHNYA
Apabila seseorang yang bergelar ayah tidak memperdulikan anak-anak perempuannya di dunia. Dia
tidak memberikan segala keperluan agama seperti mengajar sholat, mengaji & sebagainya. Dia memperbiarkan anak-anak perempuannya tidak menutup aurat, tidak cukup kalau dengan hanya memberi kemewahan dunia saja maka dia akan ditarik oleh anaknya.

KEDUA - SUAMINYA
Apabila sang suami tidak memperdulikan tindak tanduk isterinya. Bergaul bebas dimasyarakat, memperhiaskan diri bukan untuk suami tapi untuk pandangan kaum lelaki yang bukan mahram. Apabila suami mendiamkan diri walaupun dia seorang alim seperti sholat tidak putus, puasa tidak tinggal maka dia akan ditarik oleh isterinya.

KETIGA ABANG-ABANGNYA
Apabila ayahnya sudah tiada, tanggung jawab menjaga harkat wanita jatuh ke pundak abang-abangnya. Jikalau mereka hanya mementingkan keluarganya saja dan adik perempuannya dibiarkan melenceng dari ajaran ISLAM tunggulah tarikan adiknya di akhirat kelak.

KEEMPAT - ANAK LELAKINYA
Apabila seorang anak tidak menasihati seorang ibu perihal kelakuan yang haram dari Islam, bila ibu membuat kemungkaran pengumpat, mengatai & sebagainya maka anak itu akan dipersoalkan dan dipertangung jawabkan di akhirat kelak nantikan tarikan ibunya maka kita lihat betapa hebatnya tarikan wanita bukan saja di dunia malah di akhirat pun tarikannya begitu hebat maka kaum lelaki yang bergelar ayah / suami / abang atau anak harus memainkan peranan mereka yang sebenar benarnya dan tidak silap.

Firman ALLAH  : "HAI ANAK ADAM PERIHARALAH DIRI KAMU SERTA AHLIMU DARI API NERAKA DI MANA BAHAN PEMBAKARNYA IALAH MANUSIA,JIN DAN BATU-BATU..."

Hai wanita, kasihilah ayah anda, suami anda,abang-abang anda serta anak-anak lelaki anda kasihankanlah mereka dan diri kamu sendiri, jalankan perintah ALLAH   bersungguh dan dengan ikhlas. Akhir kalam, marilah kita berdoa agar kita semua terselamat dari ditarik dan tertarik oleh semua pihak.

Harga seseorang muslim adalah sangat berharga. ALLAH   menilai seseorang muslim dengan SURGA, semua kaum muslim dijamin masuk surga (siapa yang mengucap kalimah tauhid) dengan itu janganlah kita membuang atau tidak mengindah janji dan peluang yang ALLAH   berikan pada kita.

PESAN BUAT WANITA

Allah   berfirman yang artinya : "Dan katakana kepada perempuan-perempuan yang beriman, supaya mereka menahan sebahagian penglihatan, memelihara kehormatannya dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya) selain dari yang nyata (musti terbuka terdiri dari bagian badannya yang sangat perlu dalam pekerjaan sehari-hari, seperti mukanya dan tapak tangan). Dan hendaklah mereka teruskan kerudungnya ke leher (tutup kepalanya sampai ke leher dan dadanya), dan tiada memperlihatkan perhiasannya (tubuhnya), kecuali kepada suaminya, bapaknya, bapak suaminya, anak-anaknya, anak-anak suaminya, saudara-saudaranya,anak-anak saudara lelaki, anak-anak saudara perempuannya, sesama perempuan Islam, hamba sahaya kepunyaannya, laki-laki yang menjalankan kewajibannya tetapi tidak mempunyai keinginan (terhadap perempuan - umpanya pelayan-pelayan lelaki yang sudah tua dan tiada lagi mempunyai keinginan kepada perempuan) dan kanak-kanak yang belum mempunyai pengertian kepada aurat perempuan. Dan janganlah mereka pukulkan kakinya, supaya diketahui orang perhiasannya yang tersembunyi (misalkan melangkah dengan cara yang menyebabkan betisnya terbuka atau perhiasan seperti gelang/rantai kakinya tampak). Dan taubatlah kamu semuanya kepada Allah   Hai orang-orang yang beriman, supaya kamu beruntung.(surah An-Nur ayat 31)

Allah   berfirman yang maksudnya : Belum sampaikah lagi masanya bagi orang-orang yang beriman untuk khusyuk (taat) hati mereka mematuhi peringatan dan pengajaran (anjuran dan larangan) Allah serta (taat) mematuhi kebenaran (Al-Quran) yang diturunkan (kepada mereka) ? Dan janganlah pula mereka menjadi seperti orang-orang yang telah diberi kitab sebelum mereka (Yahudi dan Nasrani), setelah orang-orang itu melalui masa yang lanjut (jauh dari zaman nabi mereka) maka hati mereka menjadi keras (dari mengikuti perintah/ajaran nabi mereka) dan banyak di antaranya orang-orang fasik. (surah Al-Hadid ayat 16)

Bila ayat menutup aurat turun saja semua wanita ketika itu tidak kira dari golongan Ansar maupun Muhajirin dengan segera menutup aurat masing-masing. Yang ada di pasar, yang ada di rumah, yang sedang dalam perjalanan mencapai apa saja untuk menutup aurat masing-masing dengan SEGERA dan bukannya NANTI DULU.

Yang tidak mendapat apa-apa mereka segera memalingkan muka menghadap dinding supaya tiada lelaki terpandang wajah mereka. Itulah kekuatan iman yang ada pada wanita-wanita ketika itu. Tetapi kini segala- galanya telah berubah makin jauh kita dari zaman Rasulullah   makin kita jauh dari amalan agama. Dalam ayat yang sama juga   menegur kita supaya tidak menjadi seperti ahli kitab sebelum kita (Yahudi dan Nasrani) di mana semakin mereka jauh dari zaman nabi mereka maka semakin kurang mengamalkan agama. Itulah keadaan kita ketika ini. Saudari-saudari seagama dengan kita bukan tidak tahu kewajiban menutup aurat, tetapi oleh karena kelemahan iman serta sikap acuh tak acuh membuatkan mereka lalai. Perkataan yang biasa kita dengar dari saudari-saudari kita ialah "belum ada panggilan". Panggilan apa yang ditunggunya atau seruan dari siapa yang sedang mereka tunggu ?
Bukankah Allah   telah menyerukan untuk menutup aurat sejak 14 abad dahulu lagi. Tetapi kenapa masih tak ditutup-tutup juga ? Lihat lagi ayat di atas Allah   berfirman "Katakan kepada orang-orang perempuan yang beriman" Allah   dengan khusus mengggunakan perkataan "beriman" dan bukannya "wahai manusia" karena segala perintah hanya boleh didukung oleh orang-orang yang beriman saja. Dalam ayat kedua pun sama yang ditujukan ayat-ayat ini adalah kepada orang-orang yang beriman. Kita kata kami beriman dengan Allah   Rasul-rasulNya dan, Kitab-kitabNya tetapi apa yang kita ucapkan dan buat adalah sungguh bertentangan. Allah   telah menggariskan peraturan dan rasul telah mengajarkannya dan peraturan itu telah termaktub di dalam kalamNya. Tetapi kenapa masih leka ? Kita bimbang kalau-kalau kita dibungkus dengan kain putih sebelum kita sempat
menutup aurat.

Maka wahai saudari-saudari seagamaku (YANG BERIMAN), sebelum terlewat rebutlah peluang yang ada jangan tunggu esok amalkan sekarang juga. Bimbang "Esok tiada bagi mu". Gembirakanlah Allah   dan rasulNya dengan mengikut perintah mereka supaya dikala kamu dirundung malang Allah   dan rasulNya dapat membahagiakan kamu.

BIAR KAMU TIDAK CANTIK DI MATA PENDUDUK BUMI TETAPI NAMAMU MENJADI PERBincangan PENDUDUK LANGIT.

KERUGIAN BAGI WANITA YANG MENOLAK PERKAWINAN

Seperti yang diberitakan kepada kita, terdapat segolongan wanita yang menolak perkawinan. Antaranya memandang perkawinan sebagai satu bebanan yang menyekat kebebasan. Bila berkawin, kuasa mutlak dalam menentukan hidup berubah dan terpikul pula dengan kerja-kerja mengurus rumah tangga dan anak-anak.

Justru itu yang lebih rela jadi andartu walaupun pada hakikatnya, dianya tidak dapat memberi kebahagiaan pada jiwa. Ada juga yang tidak kawin disebabkan terlalu memilih calon yang sekufu dan ada yang tidak sempat memikirkan perkawinan karena terlalu sibuk dengan tugas-tugas dan karier kerjanya. Sebelum ini ada memberi pandangan bagaimana hendak menyelesaikan masalah andartu. Kali ini saya akan bedakan pula tentang kerugian wanita yang tidak mau kawin; tetapi bukan kepada wanita yang tidak kawin karena tiada jodoh. Kalau sudah tidak ada jodoh, wanita tersebut tidak boleh dipersalahkan karena sudah takdir menentukan demikian. Masalahnya sekarang, terdapat wanita yang ada peluang untuk kawin tetapi menolak dengan alasan-alasan seperti yang sebutkan di atas tadi. Perkembangan tentang wanita yang tidak mau kawin bukan saja berlaku di dalam masyarakat bukan Islam tetapi juga berlaku di kalangan masyarakat Islam. Sikap demikian bukan saja bertentangan dengan
kehendak ajaran Islam yang menggalakkan perkawinan tetapi juga bertentangan dengan fitrah semula jadi manusia yang hidupnya memerlukan pasangan. Bahkan sunnatullah kejadian manusia, ada lelaki dan ada wanita yang saling memerlukan antara satu sama lain. Ibarat kekuatan elektrik yang memerlukan positif dan negatif untuk melahirkan cahaya. Walaupun terdapat di dalam masyarakat Islam sikap memilih hidup membujang tetapi tidak begitu berleluasa seperti di barat. Sungguh pun demikian pada pandangan Islam, orang yang tidak kawin dianggap jelek. Menyerupai para pendeta, Golongan ini juga tidak akan mendapat kesempurnaan dalam agama dan mengalami kerugian di dunia dan di akhirat.
Kejelekan tidak kawin khususnya bagi kaum wanita, adalah lebih banyak berbanding dengan lelaki. Karena umumnya bagi kaum wanita, pintu surga lebih banyak bermula dan berada di sekitar rumah tangga, suami dan anak-anak. bagi kaum wanita, untuk mendapat maqam salehah dan menjadi ahli surga di akhirat adalah amat mudah. Ini adalah berdasarkan sabda Rasulullah  : "Sekiranya seorang wanita dapat melakukan empat perkara yaitu sembahyang lima waktu, puasa di bulan Ramadhan, menjaga maruah dan taat kepada suami maka masuklah surga mana-mana yang ia kehendaki." Sekiranya seorang wanita itu tidak kawin, ia tidak akan dapat mencapai kesempurnaan pada maqam yang keempat. Walau sehebat apa sekalipun ia bersembahyang, berpuasa dan menjaga maruah, wanita yang tidak kawin tidak akan mendapat kelebihan pada mentaati suami. Sedangkan kelebihan mentaati suami mengatasi segala-galanya bagi seorang wanita, sehingga ridho Allah   pun bergantung kepada ridho suami.

Selain dari pada itu di antara kelebihan wanita yang kawin bahwa ia akan diberi pahala seperti pahala jihad fisabilillah di kala mengandung. Apabila ia menyusukan anak maka setiap titik air susu akan diberi
satu kebajikan. Menjaga malam karena mengurus anak akan diberi pahala seperti membebaskan 70 orang hamba. Wanita yang berpeluh karena terkena panggang api ketika memasak untuk keluarganya akan dibebaskan dari pada neraka. Bagi wanita yang mencuci pakaian suaminya akan diberi 1000 pahala dan diampuni 2000 dosa. Lebih istimewa lagi ialah bagi wanita yang tinggal di rumah karena mengurus anak-anak akan dapat tinggal bersama-sama Rasulullah   di surga kelak. Bahkan wanita yang rela dijimak oleh suami juga akan mendapat pahala dan lebih hebat lagi bagi wanita yang mati karena bersalin akan mendapat pahala seperti pahala syahid. Semua kelebihan-kelebihan ini tidak akan dapat diperoleh bagi wanita yang menolak perkawinan. Malah di dunia akan selalu berada di dalam fitnah dan di akhirat menjadi golongan yang rugi. Oleh itu wanita dianjurkan untuk kawin apabila telah menemui pasangan yang sesuai. Yang dimaksudkan sesuai yang utama ialah dari segi iman, walaupun lelaki tersebut telah kawin.

Sabda Rasulullah  : "Apabila datang kepada kamu lelaki yang beragama dan berakhlak maka kawinilah dia, kalau tidak akan timbul fitnah dan kebinasaan." Para sahabat bertanya, "Bagaimana kalau ia telah kawin?" Jawab baginda  , "Kawinilah juga ia (diulang sebanyak tiga kali).

Begitulah besarnya pahala bagi wanita yang kawin. Tidak perlu bersusah-payah untuk keluar rumah seperti kaum lelaki atau seperti kebanyakan wanita saat ini. Hanya dengan duduk di rumah sebagai seorang isteri dan ibu sudah memperolehi banyak pahala. Kalau suami ridho dengan perlakuan seorang isteri itu maka akan terus masuk surga tanpa melalui kesukaran. Nikmat ini tidak akan dapat diperolehi oleh wanita yang menolak perkawinan karena dia telah menolak untuk menjadi calon wanita salehah yang berada dibawah naungan suami.